PALANGKA RAYA - Pengadilan Negeri (PN) PalangkaRaya, kembali hari ini, Rabu (06/11/24) melaksanakan sidang gugatan cerai oleh salah satu isteri oknum berinisila KBH bakal calon bupati (Cabub) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah.
KBH digugat isterinya berinisial dr SR ke PN Palangka Raya, beberapa waktu lalu karena diduga telah melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada dirinya serta adanya perselingkuhan.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Namun persidangan agendanya mendengarkan keterangan tergugat KBH atas gugatan cerai dr SR tersebut, ditunda kembali untuk kedua kalinya oleh Majelis Hakim PN Palangka Raya, dengan alasan tidak diketahui ketidak hadiran tergugat.
Barthel D Suhin, SH., MH kuasa hukum dr SR menjelaskan bahwa suaminya KBH sudah berulang kali diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap dirinya, dan hal ini juga bahkan didepan anaknya.
Ketidak hadiran KBH dalam persidangan yang kedua kalinya dipanggil oleh majelis hakim PN Palangka Raya, sangat disayangkan oleh kuasa hukum dr SR ini.
"Hari ini panggilan kedua bagi tergugat oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, dan tergugat tidak hadir dalam persidangan, " kata Barthel Suhin, Kuasa hukum penggugat kepada media ini via telepon. Rabu sore (06/11).
Kuasa hukum dr SR ini menjelaskan bahwa ketidakhadiran KBH dalam persidangan hari ini, tidak mempengaruhi proses persidangan selanjutnya.
Pihaknya dalam hal ini akan tetap pada gugatan utamanya, yaitu gugatan cerai yang akan tetap berjalan walaupun pihak KBH tidak hadir lagi pada panggilan terakhir persidngan nantinya.
"Agenda selanjutnya pada tanggal 27 November 2024 nanti kembali digelar persidangan, dan akan lanjut ke gugatan pokok perkara walaupun tergugat tidak hadir kembali, " ungkap Advokat senior ini.
Barthel Suhin kembali menjelaskan, terkait hak harta gono - gini yang dimiliki oleh keduanya, itu tidak masuk dalam pokok gugatan persidangan, itu perkara lain nantinya.
Diharapkan kembali olehnya semoga persidangan selanjutnya tetap berjalan lancar dan KBH bisa menghadiri undangan persidangan oleh Majelis hakim serta didengarkan keteranga nya.
"Tidak hadir melepaskan haknya untuk membela diri, maka nantinya putusan verstek, " tegas Barthel Suhin.
Putusan verstek merupakan putusan yang di jatuhkan oleh majelis hakim tanpa kehadiran tergugat. Putusan ini dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak mewakilkan kuasanya untuk menghadap, meskipun telah dipanggil secara patut.
Sementara itu pihak PN Palangka Raya dihubungi media ini ke bagian humas, untuk dimintai klarifikasi ketidakhadiran KBH tidak bisa memberikan keterangan jelas dan resmi. (//).